PENGADILAN NEGERI BINJAI IKUTI RAPAT PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN SOSIALISASI ATURAN PENANGANAN PERKARA DAN EKSEKUSI SECARA DARING
Binjai, 11 Juli 2025 — Pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 10 s.d. 11 Juli 2025, Pengadilan Negeri Binjai mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Sosialisasi Aturan Penanganan Perkara dan Eksekusi secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Binjai.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan surat nomor 4^KPT.W2-U/KP3.1.2/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara perdata dan penyamaan pemahaman terhadap peraturan Mahkamah Agung terbaru serta instruksi Dirjen Badilum.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Panitera, para Panitera Muda, Jurusita, serta Jurusita Pengganti. Selama dua hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pemaparan materi dari para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan Panitera, antara lain terkait:
-
Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, Perma Nomor 1 Tahun 2022, dan Perma Nomor 2 Tahun 2022;
-
Penyesuaian format putusan sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022;
-
Implementasi SOP kepaniteraan terbaru;
-
Pengawasan pelaksanaan eksekusi sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024;
-
Kerja sama pengadilan dengan PT Pos Indonesia sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme dari peserta. Pengadilan Negeri Binjai berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik dan penanganan perkara melalui pemahaman regulasi terbaru serta implementasi teknis yang sesuai standar Mahkamah Agung RI.