Layanan Mediasi
BIAYA PEMANGGILAN PARA PIHAK
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008, biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi adalah :
- Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
- Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak.
- Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara.
SOP Mediasi
Berikut merupakan SOP mediasi yang berjalan pada Pengadilan Negeri Klas I-B Binjai.
Dasar Hukum terbaru mengenai mediasi di pengadilan yaitu PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dapat diunduh disini.