HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA MA RI

Nomor

Tanggal

:

:

2-144/KMA/SK/VIII/2022

30 Agustus 2022

 

 

 

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DALAM PELAYANAN INFORMASI

 

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang Berhak : 
    a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
    b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
    c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    d.  Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain :

  1. hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.

  1. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
  2. Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
    • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN
    • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
    • Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
    • Informasi Laporan Akses Informasi
    • Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Barcode Layanan

Hasil Survei