HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

E-Court

e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)

Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

Sesuai dengan Perma No 7 Tahun 2022 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi :

(1) Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

(2) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat terdiri atas :

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keanggotaan advokat; dan
  3. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi

(3) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi kurator atau pengurus terdiri atas:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku;
  3. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan
  4. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku.

(4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri atas:

  1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/ surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau
  2. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.

Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)

Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau eSKUM.

Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.

Pemanggilan Elektronik (e-Summons)

Sesuai dengan Perma No 7 Tahun 2022 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi :

(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada:

  1. Penggugat;
  2. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan;
  3. Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya; atau
  4. para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik.

(2) Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.

Persidangan Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak/

DASAR HUKUM E-COURT :  

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
  4. MOU Surat Tercatat Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia
  5. MOU Surat Tercatat Pengadilan Negeri Binjai dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Binjai

 

Formulir permohonan pendaftaran akun e-Court Non Advokat

  1. Formulir Pendaftaran Akun E-Court Perseorangan
  2. Formulir Pendaftaran Akun E-Court Pemerintah  
  3. Formulir Pendaftaran Akun E-Court Badan Hukum
  4. Formulir Pendaftaran Akun E-Court Kuasa Insidentil

 

Brosur Prosedur Pendaftaran E-Court :

 

 

Barcode Layanan

Hasil Survei