Agen Perubahan
Pofil Agen Perubahan
| 
 | 
 Nama   
 Pangkat/Gol. Ruang N.I.P  | 
 : : :  | 
 Evanita Lidya Sari Sitorus, SH Penata Muda / (III/a) 200005222024052002  | 
Program Kerja Agen Perubahan
Peran dan Tugas | 
Rencana Kerja | 
Sebagai Katalis | 
Melakukan sosialisasi tentang inovasi (aplikasi baru) yang digunakan di internal satuan kerja | 
Sebagai Penggerak Perubahan | 
Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan seperti: - Masuk kantor tepat waktu - Menggunakan pakaian/seragam sesuai ketentuan - Menyelesaiakan pekerjaan/kegiatan tepat waktu  | 
Sebagai Pemebri Solusi | 
Memberikan saran kepada pegawai terkait permasalahan serta memberikan motivasi kepada pegawai agar tetap disiplin | 
Sebagai Mediator | 
Memperlancar proses informasi, agar informasi dapat diterima oleh pegawai dengan. | 
Sebagai Penghubung | 
-    Menampung aspirasi/pendapat pegawai dan menghubungkan komunikasi antara Pegawai - Menghubungkan satuan kerja dalam pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga lain  | 
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BINJAI TENTANG PENUNJUKAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025 DAPAT DILIHAT DISINI
Banner Agen Perubahan


 
 
 
 
 
 
 
 
 







