Tata Tertib Persidangan
Diberitahukan kepada Para Pengunjung sidang, baik yang berada di dalam ruang persidangan maupun yang berada di luar persidangan agar membantu kelancaran jalannya persidangan dengan cara menghormati tata tertib persidangan sebagai berikut :
- Tidak boleh membuat kegaduhan, duduk dengan tenang dan sopan serta tidak diperkenankan merokok. ;
- Selama berada dalam ruang sidang agar semua jenis alat komunikasi di non aktifkan / silent. ;
- Hakim Ketua Sidang memelihara tata tertib persidangan dan segala sesuatu yang diperintahkannya wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. ;
- Dalam ruang siapapun wajib menuinjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. ;
- Bahwa untuk keamanan persidangan, siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan, sehingga siapapun juga yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang telah disediakan untuk itu. ;
- Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan pengeledahan dan apabila yang bersangkutan meninggalkan ruang persidangan maka petugas wajib menyerahkan kembali. ;
- Siapapun yang berada di ruang sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua Sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang. ;
Demikian agar diperhatian dan ditaati Tata Tertib ini, terima kasih.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan