HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  • Pengadilan Negeri Binjai

    Visi : Terwujudnya Pengadilan Negeri Binjai yang Agung

    Misi :

    1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Binjai;
    2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
    3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Binjai;
    4. Kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Binjai;

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Binjai

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Binjai memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar Untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendaftarkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Panggilan secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan secara saluran elektronik

    Lebih LanjutMulai Daftar

  • Sistem Informasi Pengawasan

    Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) ditujukan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di linkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau peradilan yang berada dibawahnya

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan ( ERATERANG ) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

 

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Binjai yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

E-Court

gambar e-courtAplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

Elektronik Surat Keterangan

EraterangElektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

E-Berpadu

eberpaduElektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

JDIH

JDIHDatabase Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Mahkamah Agung RI maupun masyarakat.>

PERKUSI

PERKUSIPerkusi merupakan aplikasi untuk menelusuri permohonan, pelaksanaan serta pengawasan eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Profil Pengadilan

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

                                                PELAYANAN PRIMA,  PUTUSAN BERKUALITAS

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Binjai telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Berita / Pengumuman Terkini MA RI

Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita / Pengumuman Terkini Badilum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Ditjen Badilum Perkuat Perlindungan Hukum Kalangan Rentan dengan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas di Banjarmasin

    Kalangan rentan seperti para penyandang disabilitas sering kali mengalami diskriminasi atau kesulitan dalam memperoleh pelayanan, termasuk pelayanan hukum. Oleh karena itu, Ditjen Badilum berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan kepada kalangan disabilitas dengan berbagai bimbingan teknis. Kali ini Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas digelar di kota Banjarmasin, provinsi Kalimantan Selatan, pada 11-13 Februari 2026.

    Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris pengadilan negeri di wilayah provinsi Kalimantan Selatan, yaitu PN Banjarmasin, PN Banjarbaru, PN Pelaihari, PN Amuntai, PN Batulicin, PN Tanjung, PN Marabahan, PN Kandangan, PN Rantau, PN Barabai, PN Paringin, dan PN Kotabaru. Selain itu kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Ketua, Wakil ketua, dan Sekretaris pengadilan negeri di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara online membuka kegiatan ini, sekaligus menyampaikan materi tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan. Selanjutnya para peserta menerima pemaparan dari para narasumber yaitu:

    1. "Komunikasi Efektif Dengan Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggaraan Layanan Peradilan" oleh Drs. Gufron Sakaril, M.M. (Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, PPDI)

    2. "Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri" oleh Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum)

    3. "Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan" oleh Achmad Basyari, S.E (Kepala Seksi Bimbingan I Ditjen Badilum);

    4. "Permasalahan Penyandang Disabilitas Pada Persidangan" oleh Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. (Ketua PN Jakarta Pusat).

    5. "Etika berkomunikasi dengan Penyandang Down Syndrome" oleh Eliza Octavianti Rogi, S.Pd. (Ketua Umum POTADS).

    Selanjutnya para peserta meninjau sarana disabilitas pada PN Banjarmasin untuk studi banding dan mengikuti pemaparan tentang sarana dan prasarana disabilitas oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum.. Dengan demikian, para peserta dapat memiliki tambahan pengetahuan tentang prosedur dan peraturan pelayanan kalangan disabilitas, dan juga dapat melihat langsung prakteknya di lapangan.

  • Hadirkan Perspektif Berbeda, PERISAI 14 Tinjau Pembuktian pada KUHAP Baru

    Masih dalam rangkaian sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku di tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) episode ke-14 pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. PERISAI kali ini mengangkat tema "Hukum Pembuktian dalam PErspektif KUHAP Baru" dengan menghadirkan narasumber, yaitu Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. PERISAI kali ini dihadiri, tidak hanya oleh satuan kerja di lingkungan peradilan umum, tetapi juga satuan kerja pada lingkungan peradilan militer dan pada Mahkamah Syari'ah secara daring.

    Penyampaian materi diawali dengan materi terkait pembuktian pada KUHAP baru dari sisi hakim. Beberapa paradigma pembuktian yang berbeda pada KUHAP Baru di antaranya terkait sistem pembuktian terbuka, perluasan alat bukti dengan diizinkannya bukti elektronik sebagai alat bukti utama, keabsahan cara perolehan alat bukti, keyakinan hakim, serta kedudukan barang bukti sebagai alat bukti. Selanjutnya, materi yang disampaikan terkait bagaimana pembuktian pada KUHAP baru berperan sebagai perpaduan sistem di mana hakim bertindak lebih aktif dalam proses peradilan. Selain itu, juga dibahas mengenai standar beban pembuktian dan penerapan exclusionary rules dalam perolehan alat bukti, serta mekanisme pengakuan bersalah yang masih butuh diatur dalam peraturan lebih lanjut. Di akhir sesi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan yang dijawab oleh para narasumber. Dengan demikian, diharapkan para hakim bisa mendapatkan pencerahan terkait penerapan KUHAP baru dalam persidangan dan sebagai solusi dalam memecahkan permasalahan yang mungkin dihadapi dalam penerapan KUHAP baru ini, khususnya terkait sistem pembuktian.

  • Untuk Wujudkan ASN Taat Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan CORETAX kepada Para Pegawai Ditjen Badilum

    Setiap aparatur sipil negara memiliki kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, dan objek pajak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketaatan pajak di antara pegawai DItjen Badilum, diundang para narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan aplikasi CORETAX yang digunakan dalam pelaporan ini.

    Sosialisasi ini dilakukan secra hybrid dari Command Center DItjen Badilum pada hari Kamis, 12 Februari 2026, dan diikuti seluruh pegawai, yang hadir secara langsung maupun daring. Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum memimpin para pegawai Ditjen Badilum dan mempelajari penggunaan aplikasi layanan pajak ini. Narasumber yang dihadirkan adalah Muhammad Taufik, Ahmad Dhainuri dan Galih Liga Adi P., para penyuluh pajak dari DJP.

    Pada sosialisasi ini, setiap pegawai diajarkan bagaimana mendaftar, masuk ke aplikasi, membuat syrat pemberitahuan hingga melakukan pembaruan terhadap objek pajak yang dimiliki. Pelaporan ini kemudian akan digunakan untuk menentukan kesesuaian pembayaran pajak penghasilan tiap pegawai pada tahun 2025 yang lalu. Bagi setiap ASN, batas pengisian ini adalah 31 Maret 2026, dan sebelum tanggal tersebut seluruh ASN Ditjen Badilum wajib membuat dan mengirimkan SPT. Para pegawai Ditjen Badilum juga berkesempatan melakukan konsultasi terhadap kendala dalam mengisi pelaporan pajak tahunan mereka.

Barcode Layanan

 

Hasil Survei