HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Tugas Pokok & Fungsi

warp

Tupoksi

Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan                                                                                                

TUGAS DAN POKOK PADA PENGADILAN 

1. Tugas

Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB sebagai peradilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Medan yang menjadi kawal depan Mahkamah Agung, mempunyai tugas dan wewenang menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB;

 

2. Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB adalah:

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama;
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan;
  4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
  5. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/umum/perlengkapan);
  6. Fungsi Lainnya, pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai pengganti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Umum telah menambah tugas dan kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial;

 Struktur Organisasi, Tupoksi Pejabat Fungsioanal dan Struktural dan Jumlah Pegawai

Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB)

 1. Ketua

  • Mengkordinir manajemen Peradilan;
  • Mengkordinir persidangan dan pelaksanaan putusan;
  • Mengkordinir administrasi umum;
  • Mengkordinir kinerja pelayanan publik;
  • Menunujuk/menetapkan majelis hakim dalam perkara pidana dan perdata;
  • Menetapkan penyitaan dalam perdata dan eksekusi;
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya;
  • Menjaga agar penyelenggara peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

2. Wakil Ketua

  • Mengkoordinir pengawasan internal;
  • Menunjuk hakim dalam oerkara pidana ringan, penyelenggara lalu lintas jalan raya, menyetujui/menetapkan izin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian;
  • Menetapkan perpanjangan penahanan;
  • Menunjuk/menetapkan hakim perkara permohonan;
  • Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan;
  • Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.

3. Majelis Hakim

-  Perkara Perdata

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
  • Mengupayakan perdamaian antara para pihak melalui mediasi;
  • Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
  • Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi, ahli, bukti surat atau pemeriksaan setempat;
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
  • Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas  dalam hal perkara banding/kasasi;
  • Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

       -  Perkara Pidana

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sudang pertama;
  • Menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya;
  • Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum persidangan berikutnya;
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum pembacaan putusan;
  • Menyelesaikan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan;
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas  dalam hal perkara banding/kasasi;
  • Menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa untuk menghadiri persidangan dalam hal terdakwa perkara anak-anak (peradilan anak);
  • Memeriksa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS (Monitoring Implementasi SIPP) untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani sudah di input di aplikasi SIPP secara benar dan tepat waktu;
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

4. Panitera

  • Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB;
  • Membuat daftar perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan;
  • Menetapkan panitera pengganti yang menangani perkara perdata dan pidana yang didaftar di Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB;
  • Memeriksa dan memastikan Panitera Pengganti telah meng-input data persidangan didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) secara benar dan tepat waktu;
  • Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata dan pidana.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB; 

 5. Panitera Muda Perdata 

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata;
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata;
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta;
  • Mengkordinir pembagian tugas pada meja I, meja II dan meja III;
  • Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum;
  • Memastikan seluruh data perkara perdata sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  • Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara perdata.

6. Panitera Muda Pidana 

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
  • Mengkordinir pembagian tugas pada meja I dan meja II;
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
  • Mencatat setiap perkara yang diterima dalam buku baik buku register maupun buku bantu;
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan;
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
  • Menyiapkan berkas permohonan grasi;
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
  • Memastikan seluruh data perkara perdata sudah di-input dengan baik dan benar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  • Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP dan diperbaiki bila ditemukan kesalahan dalam pengisian SIPP untuk perkara pidana.

 7. Panitera Muda Hukum 

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 8. Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu Hakim dalam : Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.

- Membuat penetapan hari sidang;

- Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;

- Mengetik putusan.

  • Meng-input data persidangan baik perkara perdata maupun perkara pidana yang ditangani ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  • Memeriksa aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) untuk memastikan kebenaran data yang di-input di SIPP;
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 9. Jurusita/Jurusita Pengganti 

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

10. Sekretaris

  • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
  • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
  • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Binjai.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

  11. Sub Bagian Umum & Keuangan

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

12. Sub Bagian Kepegawaian

  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.

 

13. Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan

  •  Menyiapkan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan tekmologi informasi dan statistik.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  • Menerima dan meneruskan surat masuk (e-mail) yang terkait dengan urusan kantor kepada Urusan Umum.
  • Membuat Term Of Reference (ToR) dari seluruh kegiatan yang menjadi Skala Prioritas Sekretaris.
  • Menyatukan data dukum RKA-KL dan kelengkapannya.
  • Memelihara Website baik input maupun edit data.
  • Memelihara jalannya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  • Mengawasi jaringan Internet.
  • Membantu seluruh pegawai dalam penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  • Memastikan data perkara sudah tersinkronisasi ke SIPP website dan SIPP Mahkamah Agung.

Barcode Layanan

Hasil Survei