Berdasarkan | : | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI |
Nomor | : | 076/KMA/SK/VI/2009 |
Tanggal | : | 4 Juni 2009 |
- Maksud
- Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri;
- Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
- Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tujuan
- Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
- Fungsi
- Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
- Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
- Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
- Mekanisme Pengaduan
- Sumber pengaduan
- Dari masyarakat (Para Pencari Keadilan, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat, Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Yudisial)
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan yang ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan yang merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
- Informasi dari Instansi Lain, Media Massa (Cetak Maupun Elektronik), Isu Yang Berkembang di Masyarakat.
- Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan
- Proses penanganan pengaduan meliputi : Pencatatan, Penelaahan, Penyaluran, Pembentukan Tim Pemeriksa, Survey Pendahuluan, Menyusun Rencana Pemeriksaan dan Pelaksanaan Pemeriksaan
- Sumber pengaduan
- Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan
- Memeriksa pengadu, meliputi : Identitas pengadu, Relepansi kepentingan pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya dan Bukti-bukti pengaduan
- Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat dan Melakukan klarifikasi atas hal yang dilaporkan
- Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya (Saksi)
- Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
- Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
- Cara Menyampaikan Pengaduan
- Secara Lisan
- Melalui nomor telepon kantor pada saat hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke Pengadilan Negeri Binjai
- Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Binjai
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
- Secara Lisan
- Penerimaan Pengaduan
- Pengadilan Negeri Binjai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Binjai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan melalui Kepaniteraan Bagian Hukum.
- Pengadilan Negeri Binjai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Binjai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Informasi :
- Setelah Anda mengirimkan/input pengaduan;
- Pengaduan Anda akan diproses di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAwAS MA RI);
- Jika diperlukan BAWAS akan melakukan konformasi (jawaban konfirmasi Anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut);
- Jika pengaduan memenuhi unsur 4w 1H, BAwAS akan melakukan penelitian dan pemeriksaan;
- Laporan hasil pemeriksaan memberikan rekomendasi berupa :
a. Hukuman disiplin apabila pelapor terbukti bersalah;
b. Rehabilitasi nama baik terlapor apabila tidak terbukti;
c. Memberikan peringatan kepada Terlapor;
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Aplikasi SIwAS MA RI pada situs Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Surat Elektronik (e-mail) alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;">;
- Telepon : (061)8821377 - 8821388 Fax : (061) 8821388
- Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 77 Binjai
Prosedur Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistle System) di awasi oleh Badan Peradilan dibawahnya;
- Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Aplikasi Siwas MARI pada situs Mahkamah Agung
b. Layanan Pesan Singkat (SMS)
c. Surat Elektronik (E-Mail)
d. Faksimilie
e. Telepon
f. Meja Pengaduan
g. Surat
h. Kotak Pengaduan
2. Dalam hal Pengaduan dianjurkan secara Lisan:
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan, dengan menunjukan indentitas diri;
b. Petugas meja pengaduan memasukan laporan Pengaduan ke Panitera Muda Hukum;
c. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor registrasi Pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut Penanganan Pengaduan;
3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :
a. Identitas Pelapor
b. Identitas terlapor dengan jelahs
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
d. Mengantarkan bukti atu keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti dan keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
e. Petugas meja Pengaduan memasukan laporan pengaduan tertulis kedalam Aplikasi
- Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar;
d. Menyerahkan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan;
e. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindak lanjuti;
Tata Cara Pengiriman :
- Pengaduan di sampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Satuan Kerja Eselon I Pengadilan Tinggi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri secara lisan atau tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi;
- Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Binjai silahkan masukkan/kirimkan Pengaduan Anda ke Kantor Pengadilan Negeri Binjai Jalan Gatot Subroto No. 77, Telp. (061) 8821377-8821388 Fax. (061) 8821388 atau menggunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Hak-hak Pelapor :
- Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
Hak-Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah, dengan mengajukan bukti dan saksi;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dengan Pelapor;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan;
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti;