PELAKSANAAN UJI SUBSTANSI PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI BINJAI SECARA DARING

Binjai, 22 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Binjai Kelas I B melaksanakan kegiatan Uji Substansi Panitera Muda yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berdasarkan surat pemanggilan resmi pelaksanaan Uji Substansi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Nomor 665/DJU.2/KP3.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Pelaksanaan uji substansi di PN Binjai diikuti oleh tiga Panitera Muda, yaitu:
Ibu Mardiana Raja Gukguk, S.H., M.Si. — Panitera Muda Hukum
Ibu Hj. Eridawati, S.H., M.H. — Panitera Muda Pidana
Bapak Antoni Gunawan Putra Butar Butar, S.H., M.H. — Panitera Muda Perdata
Uji substansi ini dilaksanakan dengan pengawasan langsung oleh Hakim Pengawas, Ibu Maria Mutiara Surya Dharma br. Nadeak, S.H., M.H., serta Panitera Pengadilan Negeri Binjai, Bapak Daniel Kemit, S.H.

Mengacu pada jadwal nasional, pelaksanaan uji substansi pada tanggal 22 Oktober 2025 ditujukan khusus bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas I B (Kelompok III) dan dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Badilum.
Pelaksanaan uji substansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, integritas, serta profesionalitas Panitera Muda, sehingga sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang akuntabel, transparan, dan profesional.








