Peluncuran Pedoman Restitusi TPPO

Binjai, 13 April 2026 — Ketua dan para hakim Pengadilan Negeri Binjai mengikuti kegiatan Peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Binjai.
Kegiatan peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Penyusunan buku pedoman ini merupakan hasil kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3).
Pedoman restitusi ini diharapkan menjadi acuan penting bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban TPPO.
Kegiatan peluncuran dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dengan acara utama yang berlangsung di Soleil Ballroom, Mövenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, serta diikuti secara virtual oleh para peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Ketua dan para hakim Pengadilan Negeri Binjai dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam mengimplementasikan pemberian restitusi kepada korban TPPO, sehingga dapat mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berpihak kepada korban.





