Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik
PENGANGKATAN/PENCABUTAN SITA JAMINAN
Binjai, Kamis 16 Maret 2023
Sekira Pukul 11.00 Wib Sofyan Hadi, Selaku Jurusita Pengadilan Negeri Binjai Berdasarkan Perintah Panitera Pengadilan Negeri Binjai Muslim, S.H Melaksanakan Pengangkatan/Pencabutan Sita Jaminan Atas Objek Perkara Nomor 19/Pdt.G/2013/PN Bnj Yang Sebelumnya Telah Diletakkan Sita Jaminan Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 16 Oktober 2014 Nomor 14/CB/2014/19/Pdt.G/2013/PN Bnj.
Pelaksanaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Jaminan Dilaksanakan Oleh Pengadilan Negeri Binjai Berdasarkan Surat Permohonan Yang Diajukan Oleh Pemohon Bie Hong, Tempat/Tanggal Lahir Tanjung Pura, 23 Juni 1970, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jln. Jend. Sudirman No. 127, Lingkungan II Binjai, Bertindak Untuk dan Atas Nama Diri Sendiri Yang Pada Pokoknya Memohon Agar Berkenan Untuk Melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (Ontheffen Beslag) Atas Objek Perkara Tersebut Karena Para Pihak Yang Berperkara Telah Menyelesaikan Segala Permasalahan Secara Damai dan Kekeluargaan Melalui Musyawarah & Mufakat Sesuai Dengan Akta Kesepakatan Perdamaian Tanggal 23 April 2022 Nomor 10 Yang Diperbuat Dihadapan Aida Verawati Wahab, S.H.,Sp.N.,M.Kn, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Yang Selanjutnya Disebut Sebagai Penggugat Asal Yang Dahulunya Sebagai Pihak Penyita.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Binjai Fauzi, S.H.,M.H Telah Mengeluarkan Penetapan Nomor 19/Pdt.G/2013/PN Bnj Tanggal 24 Februari 2023 Dengan Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Binjai Dengan Didampingi 2 (dua) Orang Saksi Guna Melakukan Pengangkatan/ Pencabutan Sita Jaminan (Ontheffen Beslag) Terhadap Objek Perkara Berupa : Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 309/Kelurahan Jati Utomo (Dahulu Desa Tandam Hulu) Seluas 6.964 M2 (enam ribu sembilan ratus enam puluh empat meter persegi) Yang Masih Tercatat dan Terdaftar Atas Nama Almarhum Tuan Setia di Kantor Pertanahan Kota Binjai, Yang Terletak di Kelurahan Jati Utomo (Dahulu Desa Tandam Hulu), Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- -Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah M. Simamora.
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Tanah Andrianto.
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Tanah M. Simamora.
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan Tengku Amir Hamzah.
Pelaksanaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Jaminan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor 29/Pdt.G/2013/PN Bnj Turut Dihadiri Oleh Bie Hong Selaku Pemohon, Syafrida Ayulita Siregar, S.H., M.H Dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Binjai Serta Saksi-Saksi, Yaitu Sdri. Rista Sinabariba, S.H.,M.H dan Sdr. Rizal E Harahap, S.H.