Peran Hakim Dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengadilan
Peran Hakim Dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengadilan
Ditulis oleh :
Teuku Syarafi, S.H,M.H
(Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB)
Aparatur Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita serta aparatur bidang kesekretariatan dalam kegiatan sehari-hari tidak dapat dipungkiri akan terjadinya konflik diantara masyarakat yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak atau seringkali dijumpai masyarakat-masyarakat yang melakukan kejahatan serta pelanggaran (hukum pidana) adanya perbautan-perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan Wanprestasi (inkarjanji) ranahnya hukum perdata yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya masyarakat wilayah Kota Binai, berakibat kepada tidak ada keamanan dan ketentraman serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat tersebut. Agar dapat terselesaikannya konflik tersebut serta memberikan keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, diperlukan adanya campur tangan dari Lembaga peradilan (Yudikatif). Lembaga peradilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan memberikan keputusan terhadap konflik serta kejahatan dan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat. Adapun yang berhak dalam melakukan pemeriksaan, penilaian serta keputusan tersebut adalah seorang Hakim.
Pengadilan merupakan tempat terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan yang diciptakan oleh hakim harus dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan. Oleh karena itu, seorang hakim dalam putusannya harus mencerminkan tiga unsur yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.[1] Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dari bunyi pasal tersebut dapat dimaknai bahwa hakim merupakan aparatur negara yang dibentuk untuk menegakan hukum dan keadilan tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Kebebasan hakim merupakan kewenangan yang penting bagi individu hakim, hakim berfungsi sebagai penerapan teks undang-undang terhadap peristiwa konkrit, memberikan penafsiran yang tepat tentang hukum dalam rangka meluruskan peristiwa hukum yang konkrit. Hakim bebas dalam menjatuhkan putusannya tanpa ada intervensi atau campur tangan pihak lain, artinya hakim tidak bersifat memihak dalam menjalankan tugas memutus perkara di peradilan.[2]
Banyaknya berita yang tersebar di media mengenai putusan serta Tindakan hakim yang menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat terhadap Lembaga peradilan, berpengaruh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Ketidapercayaan masyarakat terhadap pengadilan dapat membuat Lembaga peradilan di Indonesia menjadi lumpuh. Untuk itu, sudah seharusnya para hakim di Indonesia bersama-sama berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan di Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, hal terpenting adalah seorang hakim harus memahami bahwa antara hukum dan moral mempunyai kaitan yang erat, sebab hukum adalah bagian dari tuntutan moral yang dialami manusia dalam hidupnya. Hukum memuat nilai etis, bahwa kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral.[3]
Untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hakim, maka dalam memutuskan suatu perkara, hakim hendaknya mengedepankan keadilan, kepastian serta kemanfaatan putusan tersebut. Meskipun, seorang hakim memiliki kebebasan dan kemandirian, namun hal itu bukanlah bersifat mutlak, sebab kebebasan hakim harus didasarkan dan terikat kepada dasar Pancasila. Putusan majelis hakim hendaknya dapat diartikan sebagai bentuk membangun pengadilan yang berwibawa yang harus diiringi dengan akuntabilitas.
Seorang Hakim harus independen dalam memutus suatu perkara, tidak boleh tergoda oleh iming-iming dari pihak yang berperkara. Tidak memihak kepada yang menguntungkan. Seorang hakim harus menjunjung tinggi integritas yang diwujudkan pada sikap setia dan Tangguh berpegang pada nilai-nilai yang berlaku dalam menjalankan tugas yang telah diatur dalam Kode Etik Perilaku dan Pedoman Hakim. Integritas hakim adalah loyalitas hakim untuk menjadi personality yang bermutu, memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Cara meningkatkan integritas tersebut selain dengan mematuhi kode etik yang berlaku bagi hakim juga dapat dilakukan dengan memiliki kesadaran moral, memotivasi diri sendiri untuk selalu bekerja dengan jujur dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Jika Hakim di Indonesia dapat memiliki kemampuan tersebut, maka tidak akan ada lagi produk hakim serta Tindakan hakim yang menimbulkan reaksi negative dari masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan semakin meningkat. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dapat menimbulkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, sebab Ketika terjadinya sebuah persitiwa hukum maka masyarakat tidak main hakim sendiri namun menyelesaikannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia melalui Lembaga peradilan.