PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL PADA TANGGAL 9 DESEMBER 2015
Sehubungan dengan Libur Nasional dalam rangka Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2015, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2015, maka pada hari Rabu, tanggal 9 Deember 2015 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 520-1/SEK/KU.01/12/2015.