HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

PERAN PERADILAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

on Rabu, 21 Oktober 2015. Posted in Berita/Pengumuman Publik

PERAN PERADILAN DALAM MENINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

JAKARTA-HUMAS, Sesuai dengan mandat pasal 4 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan akan terus bersikap proaktif untuk mengatasi hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena pencapaian tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan membantu masyarakat dalam mencari keadilan, termasuk bagi para pelaku usaha yang berupaya menyelesaikan sengketanya.

Komitmen demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali dalam pidato kunci seminar “Peran Peradilan Dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia” di Jakarta pada Senin (7/3) pagi. Bagi Ketua MA, komitmen ini tidak dapat ditawar lagi karena tidak lain memang sudah diamanatkan secara nyata dalam Undang-Undang Mahkamah Agung itu sendiri.

Lebih lanjut komitmen Mahkamah Agung tersebut ditunjukkan dengan kerja keras peradilan dalam melakukan pembaruan peradilan secara struktural dan substansial, untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik sekaligus ikut andil dalam pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks ikut andil dalam meningkatkan kemudahan berusaha, beberapa kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong hal tersebut antara lain:
a. SEMA Nomor 2 Tahun 2014, yang memotong standar waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding, dari 6 bulan menjadi 5 bulan dalam peradilan tingkat pertama dan 3 bulan bagi dalam peradilan tingkat banding.
b. SK KMA nomor 214 Tahun 2014, yang secara khusus mengatur standar waktu penyelesaian perkara di tingkat kasasi yang dipersingkat menjadi hanya 250 hari atau 8 bulan (sebelumnya 1 tahun), dengan juga memotong tahapan hingga 9 tahapan.
c. Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang pada intinya memberi jalan bagi penyelesaian sengketa perdata yang nilai gugatannya di bawah Rp. 200 juta dalam waktu singkat dan proses beracara yang jauh disederhanakan.
d. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yang menyempurnakan kerangka hukum Mediasi sehingga diharapkan agar sengketa yang terjadi dapat segera diselesaikan dalam waktu yang singkat, biaya yang murah serta hubungan baik para pihak tetap terjaga. Dengan demikian kegiatan usaha dapat terus berlanjut dengan baik.
e. Modernisasi bertahap pengadilan, misalnya meliputi modernisasi di Mahkamah Agung, yang meliputi implementasi Database Putusan sejak 2007, Informasi Perkara Online sejak 2008, e-Filing untuk perkara Kasasi/ PK sejak 2014, dan bagi pengadilan tingkat pertama dan banding, yang memungkinkan pencari keadilan untuk memantau langsung jadual persidangan dan amar putusannya.

Sebagaimana diketahui, peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) merupakan arahan strategis pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2020. Untuk tahun 2016 ini Pemerintah telah mencanangkan peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 109 ke 40 dalam Survei Kemudahan Berusaha. Hal ini tidak lain untuk menumbuhkembangkan sektor usaha kecil-menengah dalam negeri sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian melalui investasi.

Kegiatan seminar ini diselenggarakan Mahkamah Agung sebagai sarana untuk membangun dialog, bertukar gagasan dan ide serta pengalaman diantara para pemangku kepentingan, mengingat luasnya cakupan masalah kemudahan berusaha kerjasama dan koordinasi jangka menengah antar semua pihak.
Seminar ini dihadiri setidaknya 150 orang yang terdiri para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat di lingkungan MA, ketua pengadilan tingkat pertama di wilayah Jabodetabek, Surabaya dan Bandung serta hakim senior dari pengadilan tersebut, kalangan praktisi hukum, praktisi bisnis, perwakilan organisasi internasional, negara donor dan tentunya pihak Pemerintah Republik Indonesia.

Mahkamah Agung secara khusus mengundang Hon Chief Justice James Allsop AO, Chief Justice Federal Court of Australia untuk membagi ide dan pengalamannya terkait peran peradilan Australia dalam upaya ikut mendorong peningkatan kemudahan berusaha. Federal Court of Australia telah lebih dari satu dekade ini menjadi mitra erat bagi Mahkamah Agung dalam mendiskusikan berbagai hal, khususnya terkait inisiatif-inisiatif pembaruan peradilan.

Seminar ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Australia Indonesia Partnership for Economic Growth (AIPEG)

Barcode Layanan

Hasil Survei