SOSIALISASI KELUARGA PENGADILAN NEGERI BINJAI KELAS IB MENGENAI PERMA NO. 7, 8, 9 TAHUN 2016
SOSIALISASI KELUARGA PENGADILAN NEGERI BINJAI KELAS IB MENGENAI PERMA NO. 7, 8, 9 TAHUN 2016
Binjai, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 seluruh keluarga Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB mengadakan sosialiasi. Adapun Sosialisasi ini adalah mengenai Peraturan Mahkamah Agunga RI No. 7 tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA, Peraturan Mahkamah Agunga RI No. 8 tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA, Peraturan Mahkamah Agunga RI No. 9 tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak / Ibu Hakim, Pejabat Fungsional maupun Struktural, serta seluruh staf dan honorer. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bapak MAROLOP SIMAMORA, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang diawali pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.