HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  • Pengadilan Negeri Binjai

    Visi : Terwujudnya Pengadilan Negeri Binjai yang Agung

    Misi :

    1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Binjai;
    2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
    3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Binjai;
    4. Kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Binjai;

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Binjai

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Binjai memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar Untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendaftarkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Panggilan secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan secara saluran elektronik

    Lebih LanjutMulai Daftar

  • Sistem Informasi Pengawasan

    Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) ditujukan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di linkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau peradilan yang berada dibawahnya

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan ( ERATERANG ) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Binjai yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

E-Court

gambar e-courtAplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

Elektronik Surat Keterangan

EraterangElektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

E-Berpadu

eberpaduElektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

JDIH

JDIHDatabase Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Mahkamah Agung RI maupun masyarakat.>

PERKUSI

PERKUSIPerkusi merupakan aplikasi untuk menelusuri permohonan, pelaksanaan serta pengawasan eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Profil Pengadilan

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.

  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.

  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan banding;

    2. Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi;

    3. Ongkos pengiriman berkas;

    4. Biaya pemberitahuan (BP):

      1. BP akta banding;

      2. BP memori banding;

      3. BP kontra memori banding;

      4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding;

      5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding;

      6. BP putusan bagi pembanding;

      7. BP putusan bagi terbanding;

    5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

      1. lembar pertama untuk pemohon;

      2. lembar kedua untuk kasir;

      3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

    6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

    7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

    8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

    9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.

    10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

    11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

    12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.

    13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.

    14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

    15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

    16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

    17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.

 

 

 

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Binjai telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Berita / Pengumuman Terkini MA RI

Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita / Pengumuman Terkini Badilum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Pengumuman Penempatan Klerek-Analis Perkara Peradilan Sebagai Hakim Pengadilan Negeri
    Lampiran
    FileDescriptionFile sizeDownloads
    Pengumuman Penempatan Hakim 9 .pdf 479 kB1778
  • Asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Medan Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keadilan di Provinsi Sumatera Utara

    Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H.. memimpin asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)  untuk Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Dalam asesmen AMPUH ini, Ditjen Badilum meninjau pelayanan keadilan di wilayah provinsi Sumatera Utara yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Medan sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.

    Tim Ditjen Badilum dalam asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Medan melakukan asesmen bidang teknis (core business) yaitu penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, pemberian layanan hukum. Selain itu juga dilaksanakan asesmen terhadap bidang non teknis (pendukung) seperti pengelolaan anggaran, sumber daya manusia hakim dan aparatur peradilan dan pengelolaan teknologi informasi.

    Para hakim tinggi, pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Medan ikut aktif dalam melaksanakan rangkaian penilaian dan evaluasi pada Asesmen Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) ini.

  • Ditjen Badilum Melaksanakan Asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Manado untuk Mewujudkan Pelayanan Prima

    Sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung, Ditjen Badilum melaksanakan program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Kali ini dilakukan asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Manado, yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H. dan Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring, Lies Khadijah, S.H., M.H. pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

    Melalui wawancara, pengamatan dan uji petik, tim Ditjen Badilum dalam asesmen AMPUH secara menyeluruh pada Pengadilan Tinggi Manado. Asesmen AMPUH meliputi bidang teknis (core business) yaitu penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, dan layanan hukum, serta bidang non teknis (pendukung) seperti pengelolaan anggaran, sarana dan sumber daya manusia.

    Tim dari Ditjen Badilum dalam asesmen AMPUH ini juga meninjau pengelolaan dan pemberian layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Manado ini.  Pembukaan penilaian AMPUH oleh Ditjen Badilum di Pengadilan Tinggi Manado dilaksanakan dihadiri oleh pimpinan beserta para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Tinggi Manado.

Barcode Layanan

Hasil Survei