HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  • Pengadilan Negeri Binjai

    Visi : Terwujudnya Pengadilan Negeri Binjai yang Agung

    Misi :

    1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Binjai;
    2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
    3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Binjai;
    4. Kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Binjai;

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Binjai

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Binjai memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar Untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendaftarkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Panggilan secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan secara saluran elektronik

    Lebih LanjutMulai Daftar

  • Sistem Informasi Pengawasan

    Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) ditujukan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di linkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau peradilan yang berada dibawahnya

    Lebih Lanjut

  • Elektronik Surat Keterangan

    Elektronik Surat Keterangan ( ERATERANG ) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

    Lebih Lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Binjai yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

E-Court

gambar e-courtAplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

Elektronik Surat Keterangan

EraterangElektronik Surat Keterangan (ERATERANG) merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

E-Berpadu

eberpaduElektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

JDIH

JDIHDatabase Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Mahkamah Agung RI maupun masyarakat.>

PERKUSI

PERKUSIPerkusi merupakan aplikasi untuk menelusuri permohonan, pelaksanaan serta pengawasan eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Profil Pengadilan

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

  1. Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat.

  2. Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat.

  3. Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas (Perhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962). Untuk menghindari kesalahan penyataan diwajibkan membawa serta Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita).

  4. Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional setempat dan alas tanah yang belum bersertifikat harus diberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten.

  5. Penyitaan harus dicatat di buku khusus yang disediakan di Pengadilan Negeri yang memuat catatan mengenai tanah-¬tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya dan buku tersebut adalah terbuka untuk umum.

  6. Sejak tanggal pendaftaran sita, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum.

  7. Kepala Desa yang bersangkutan dapat ditunjuk sebagai pengawas agar tanah tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.

  8. Penyitaan dilakukan lebih dahulu atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.

  9. Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.

  10. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

    1. uang atau surat berharga milik negara/ daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

    2. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/ daerah.

    3. barang bergerak milik negara/ daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak ketiga;

    4. barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara/ daerah;

    5. barang milik pihak ketiga yang dilunasi negara/ daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

  11. Hakim tidak melakukan Sita jaminan atas saham.

  12. Pemblokiran atas saham dilakukan oleh Bapepam atas permintaan Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ada hubungan dengan perkara.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 80-82.

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Binjai telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai


Lebih Lanjut

Berita / Pengumuman Terkini MA RI

Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita / Pengumuman Terkini Badilum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum

Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Di Sumatera Barat, Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Padang Lakukan Asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)

     Kegiatan asesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin, 23 Juni 2025. Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr Joni, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin , S.H., M.H. membuka dan memimpin jalannya asesmen AMPUH. 

    Dalam kegiatan ini, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Hasanudin, S.H., M.H. memeriksa dan mengamati jalannya pelayanan di Pengadilan Tinggi Padang, sebagai bagian asesmen AMPUH untuk memastikan kualitas layanan dan tertib administrasi perkara. Tim Ditjen Badilum juga meninjau bagaimana Pengadilan Tinggi Padang melakukan pengelolaan teknologi informasi, sumber daya manusia, barang milik negara dan anggaran sebagai layanan pendukung pelaksanaan tugas pengadilan.

    Para pimpinan, hakim tinggi, panitera pengganti, pejabat dan staf pada Pengadilan Tinggi Padang mengikuti jalannya asesmen AMPUH ini, dan kemudian hasil dari asesmen ditindaklanjuti untuk meningkatkan layanan pencari keadilan di Sumatera Barat.

  • Revisi Anggaran Kegiatan Prioritas Nasional pada DIPA 03 Sign
    Lampiran
    FileDescriptionFile sizeDownloads
    Revisi-Anggaran-Kegiatan-Prioritas-Nasional-pada-DIPA-03-Sign 226 kB6
  • Asesment AMPUH di Pengadilan Tinggi Bengkulu Digelar untuk Mewujudkan Pelayanan Prima

    Ditjen Badilum melaksanakan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis, 19 Juni 2025, untuk meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan pelayanan prima. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Drs. Arifin, S.H., M.Hum. membuka pelaksanaan asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) ini bersama Kepala Subdirektorat Data dan Informasi Ditjen Badilum, Saenal Akbar, S.H., MH.

    Asesmen Ditjen Badilum oleh Ditjen Badilum ini bertujuan meningkatkan manajemen pelayanan dan penyelesaian perkara, serta untuk meningkatkan kompetensi dan integritas tenaga teknis di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Tim Ditjen Badilum melakukan pengamatan, wawancara, uji petik dan peninjauan dokumen di Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk memastikan pelayanan kepada pencari keadilan sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung RI.

    Para hakim tinggi, pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Bengkulu mendukung penuh asesmen Ditjen Badilum ini, yang dilakukan sebagai kunci mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan, dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

Barcode Layanan

Hasil Survei